PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMAN 1 BENAI
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
Tahun ini SMAN 1 Benai Kembali melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru,Semua Proses di lakukan Secara online. Berikut Tanggal Proses Penerimaan Peserta Didik baru di SMA Negeri 1 Benai Tahun Pelajaran 2022 / 2023.
ALUR PENDAFTARAN
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan (Tipe File PDF dan Maks Kapasitas 1 MB ).
- Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB online Propinsi Riau ( https://ppdb.riau.go.id ) atau di ( https://sman1benai.sch.id ) Klik Tombol “Daftar PPDB 2022” di Tab Menu Halaman Web.
- Calon peserta didik baru melakukan Registrasi pengajuan pendaftaran menggunakan NPSN, NISN dan Tanggal lahir Sesuai DAPODIK secara online.
- Calon peserta didik baru Mengunggah/ Upload dokumen dan Mengisi Data yang dibutuhkan dalam persyaratan PPDB 2022l, Di mulai tanggal 20 Juni – 25 Juni 2022.( Silakan lihat cara Upload Dokumen di Youtube SMAN 1 Benai dibawah) Klik Di Sini.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan, Di Mulai tanggal 27 Juni 2022 – 01 Juli 2022 (Silakan lihat cara pemilihan sekolah di Link Youtube SMAN 1 Benai dibawah) Klik Di Sini,
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan Pendaftaran.
- Verifikator di sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman Situs PPDB Online pada tanggal pengumuman Halaman web ( https://ppdb.riau.go.id ) dan atau di ( https://sman1benai.sch.id )
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Zonasi – Reguler | Jumlah : | 106 |
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Prestasi – Peringkat Umum | Jumlah : | 32 |
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik | Jumlah : | 21 |
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Prestasi – Hafiz | Jumlah : | 11 |
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas | Jumlah : | 32 |
SMA Negeri 1 BENAI | Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Reguler | Jumlah : | 9 |
JALUR ( SMA NEGERI 1 BENAI )
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung tanggal 31 Juli 2021
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang. Surat domisili berlaku dengan keadaan sebagai berikut :
- Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/atau
- Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
- Kuota pada jalur Zonasi diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi terbagi menjadi 3 Sub Jalur :
- Prestasi Peringkat Sekolah :
- Jalur Prestasi Peringkat Sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki peringkat 1 s/d 10 di SMP Sederajat dibuktikan dengan Surat Keterangan Peringkat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama/sederajat tempat sekolah asal peserta didik. Format Surat Keterangan Peringkat dapat diunduh klik disini (Download Format Surat Ket. Peringkat Sekolah)
- Kuota pada jalur prestasi peringkat sekolah diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi.
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua.
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
- Adapun pembobotan Nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
- Pembobotan Tingkat internasional
- Peringkat 1 = 15
- Peringkat 2 = 14
- Peringkat 3 = 13
- Pembobotan Tingkat Nasional
- Peringkat 1 = 12
- Peringkat 2 = 11
- Peringkat 3 = 10
- Pembobotan Tingkat Provinsi
- Peringkat 1 = 9
- Peringkat 2 = 8
- Peringkat 3 = 7
- Pembobotan Tingkat Kabupaten/Kota
- Peringkat 1 = 6
- Peringkat 2 = 5
- Peringkat 3 = 4
- Pembobotan Tingkat internasional
- Kuota pada jalur prestasi akademik dan non akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
- Prestasi Tahfiz Qur’an
- Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
- Adapun pembobotan nilai untuk jalur ini adalah sebagai berikut :
- Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
- Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
- Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
- Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
- Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
- Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
- Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
- Kuota pada jalur prestasi tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
- Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
- Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi anak guru, tenaga pendidikan baik pns maupun non pns yang bekerja pada sekolah tujuan. Calon peserta didik hanya dapat memilih sekolah ditempat tugas orang tuanya, yang dibuktikan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
- Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran
- Akte Kelahiran ( Scan/Hasil Pindai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli))
- Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP Scan/Hasil Pindai Ijazah/SKL/ Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP (Asl))
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dikarenakan keadaan bencana (Scan/Hasil Pindai Kartu Keluarga (Asli) atau Surat Keterangan Domisili yang dikerenakan keadaan bencana)
- Rapor Semester (Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 1 (Asli))
- Rapor Semester (Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 2 (Asli))
- Rapor Semester (Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 3 (Asli)
- Rapor Semester Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 4 (Asli)
- Rapor Semester 5 (Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 5 (Asli))
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Scan/Hasil Pindai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Asli))
*Download file surat pernyataan keabsahan dokumen klik disini
PERSYARATAN TAMBAHAN BERDASARKAN JALUR / KELOMPOK YANG DIIKUTI
JALUR ZONASI
Reguler :Tidak ada persyaratan khusus
JALUR PRESTASI
JIKA Peringkat Umum : * Surat Keterangan Peringkat Umum Rapor
JIKA Akademik/Non-Akademik : * Piagam/Sertifikat/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik
JIKA Hafiz : * Sertifikat Hafiz
JALUR AFIRMASI
JIKA Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : * Surat Keterangan (Bukti Program Keluarga Tidak Mampu / Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter)
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA / WALI
Reguler : * Surat Penugasan Orang Tua
File Penting Download :
* Download file surat pernyataan keabsahan dokumen : Klik Di Sini
* Download File Surat Keterangan Peringkat Sekolah dapat diunduh : Klik Di Sini
* Langkah Langkah Pendaftaran nya Bisa di Lihat di YOUTUBE SMAN 1 Benai di LINK : Klik Di SINI
* Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik baru ( PPDB ) 2022 / 2023 : Klik Di SINI